Matikan lampu (Dark Theme)

Kalkulator THR

THR dihitung dari gaji 1 bulan dan masa kerjamu. Kalkulator ini menghitung besaran THR yang menjadi hakmu, termasuk THR proporsional bila masa kerja belum genap setahun.

Kalkulator THR

Hitung Tunjangan Hari Raya sesuai masa kerja

Rp

Upah pokok ditambah tunjangan tetap (tanpa tunjangan tidak tetap).

Minimal 1 bulan kerja untuk berhak THR. 12 bulan atau lebih = THR penuh.

Apa itu THR dan siapa yang berhak?

THR (Tunjangan Hari Raya) adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, setiap pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR — termasuk pekerja kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT).

Rumus menghitung THR

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: THR = 1 bulan gaji (upah pokok + tunjangan tetap).
  • Masa kerja 1–11 bulan: THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan gaji (disebut THR proporsional).

Yang dimaksud “1 bulan gaji” adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti lembur atau bonus tidak diperhitungkan.

Contoh perhitungan THR proporsional

Misalkan gaji 1 bulan (pokok + tunjangan tetap) Rp5.000.000 dengan masa kerja 6 bulan:

  • THR = (6 ÷ 12) × Rp5.000.000
  • THR = 0,5 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000

Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh yaitu Rp5.000.000. Coba angka gajimu sendiri di kalkulator di atas.

Kapan THR dibayar dan sanksi keterlambatan

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR. Ketentuan ini adalah standar minimum — perusahaan boleh memberi lebih baik lewat perjanjian kerja atau kebijakan internal.

Kelola THR-mu dengan bijak

THR paling baik digunakan untuk kebutuhan hari raya, melunasi utang, dan menyisihkan tabungan — bukan habis untuk konsumtif. Setelah tahu besaran THR-mu, bagi alokasinya dengan kalkulator budget 50/30/20 dan pastikan dana daruratmu tercukupi. Catat pemasukan THR di aplikasi Bukuin agar mudah melacak ke mana perginya.

Perhitungan ini bersifat estimasi mengikuti ketentuan minimum Permenaker No. 6 Tahun 2016. Besaran sebenarnya bisa berbeda sesuai kebijakan perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, setiap pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR, baik yang berstatus tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
Bagaimana cara menghitung THR proporsional?
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional: (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × 1 bulan gaji. Contoh: masa kerja 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR = (6/12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Berapa besaran THR untuk masa kerja 12 bulan atau lebih?
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar 1 bulan gaji (upah pokok ditambah tunjangan tetap).
Apa yang dimaksud 1 bulan gaji untuk perhitungan THR?
Yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur, tunjangan transport harian, atau bonus tidak dihitung. Jika tidak ada komponen tunjangan tetap, maka yang dipakai adalah upah pokok.
Kapan THR wajib dibayarkan perusahaan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dapat dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar.

Kelola Keuanganmu Secara Aman & Offline

Mulai kelola dana dan catat transaksi harianmu secara 100% offline dengan Bukuin. Tanpa iklan, tanpa daftar akun, dan datamu sepenuhnya tersimpan aman di perangkatmu sendiri!

Download Gratis di Google Play
Bukuin

Bukuin — Catat Keuangan

Gratis · Offline · Tanpa iklan

Download