Gaji, Pajak & Potongan
Apa itu BPJS?
Penjelasan lengkap
Untuk pekerja penerima upah, iuran BPJS dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Pada BPJS Kesehatan, porsi yang dipotong dari gaji pekerja umumnya sebesar 1% (hingga batas upah tertentu), sedangkan 4% ditanggung perusahaan.
Pada BPJS Ketenagakerjaan, potongan dari sisi pekerja umumnya mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar 1%, sementara pemberi kerja menanggung porsi selebihnya beserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Saldo yang terkumpul di Jaminan Hari Tua (JHT) bersifat tabungan jangka panjang milik pekerja yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potongan ini sejatinya ikut menambah aset hari tuamu.
Contoh
Dari gaji pokok Rp6.000.000, potongan BPJS dari sisi karyawan umumnya sebesar 1% untuk BPJS Kesehatan (Rp60.000), 2% untuk JHT (Rp120.000), dan 1% untuk JP (Rp60.000), atau total Rp240.000 per bulan.